Kamis, 26 April 2012

Bawa Kasus TKI Lombok ke Pengadilan Kriminal Internasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia didesak mengusut kasus hilangnya organ tubuh tenaga kerja Indonesia yang tewas di Malaysia. Jika terbukti tindakan itu dilakukan secara sengaja dan sistemik, pemerintah Indonesia harus membawa kasus itu ke Pengadilan Kriminal Internasional atau Mahkamah Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq melalui pesan singkat, Kamis (26/4/2012).
Mahfudz dimintai tanggapan hasil otopsi terhadap salah satu dari tiga jenazah TKI yang tewas ditembak Kepolisian Diraja Malaysia. Organ tubuh Herman yang hilang yakni mata, otak, jantung, dan ginjal. Otopsi dilakukan tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat di pemakaman .
Mahfudz mengatakan, pemerintah Indonesia harus mempertanyakan secara resmi hasil otopsi itu kepada pemerintah Malaysia. "Sekali lagi saya mendesak untuk menyampaikan nota protes resmi," kata politisi PKS itu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI harus segera menindaklanjuti hasil otopsi. Menurut dia, pencurian organ tubuh adalah tindakan tak berprikemanusiaan.
"Kementerian Luar Negeri harus menginvestigasi pencurian dan perdagangan organ tubuh. Ini kejahatan luar biasa," kata dia.
Irgan menambahkan, pihaknya akan mendorong agar pemerintah kembali melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. "Kita bisa minta internasional mendesak Malaysia menghormati perlindungan terhadap tenaga kerja negara lain," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar